Kriteria Kenaikan Kelas SMP........................
Berikut Contoh Kenaikan Kelas
Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun
2015 tentang Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah, adapun kriteria kenaikkan kelas pada jenjang SMP
adalah sebagai berikut. Peserta didik dapat dikatakan naik kelas apabila:
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.
Kehadiran dalam kegiatan pembelajaran minimal 90%
(maksimal ketidakhadiran 18 hari tanpa keterangan dalam satu tahun).
3.
Berperilaku baik (tidak melakukan pelanggaran
berat terhadap tata tertib di sekolah).
4.
Peserta didik telah mencapai KKM pada semua
Indikator, Kompetensi Dasar (KD), dan Standar Kompetensi (SK) untuk semua mata
pelajaran di semester I dan II dengan ketentuan berikut:
5.
Untuk setiap mata pelajaran, jika pada semester I
dan II tuntas, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas.
6.
Untuk setiap mata pelajaran, jika di semester I
dan II tidak tuntas, maka mata pelajaran/muatan lokal tersebut dinyatakan tidak
tuntas.
7.
Untuk setiap mata pelajaran, jika salah satu dari
semester I dan II terdapat mata pelajaran yang tidak tuntas, maka dilakukan
penghitungan nilai rata-rata semester I dan II, serta penghitungan KKM
rata-rata semester I dan II. Apabila nilai dari rata-rata mata pelajaran ≥
rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. Sebaliknya, jika
nilai rata-rata mata pelajaran < rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut
dinyatakan tidak tuntas.
8.
Bila ada mata pelajaran yang tidak tuntas, tidak
lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
9.
Tidak memiliki nilai yang kurang dari 70 (tujuh
puluh).Minimal 1 mata pelajaran yang tidak tuntas
10.
Kehadiran minimal 75%
11. Disesuaikan
dan dipertimbangkan oleh Sekolah
by:kang huda faqot
Komentar
Posting Komentar